Berdasarkan POJK No. 34/2014, disebutkan bahwa Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi. Namun demikian, dalam hal tidak dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi, prosedur Nominasi dan Remunerasi wajib dijalankan oleh Dewan Komisaris dan rapat dengan agenda tentang Nominasi dan/atau Remunerasi wajib diselenggarakan oleh Dewan Komisaris. Sehingga berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 19 Juni 2023, yang memutuskan dan menetapkan bahwa Dewan Komisaris tidak membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi, karenanya pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi dilaksanakan oleh Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 34/2014.
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan secara umum adalah sebagai berikut: • Terkait dengan Kebijakan Remunerasi : - Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: 1. Struktur remunerasi; 2. Kebijakan atas remunerasi; dan 3. Besaran atas remunerasi. - Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan - Menyusun besaran atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. - Struktur remunerasi dapat berupa: 1. Gaji; 2. Honorarium; 3. Insentif; dan/atau 4. Tunjangan bersifat tetap dan/atau variabel. - Penyusun struktur, kebijakan dan besaran remunerasi harus memperhatikan: 1. Remunerasi berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik sejenis dan skala usaha dari Emiten atau Perusahaan Publik dalam industrinya; 2. Tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Emiten atau Perusahaan Publik; 3. Target Kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan 4. Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel. - Struktur, kebijakan dan besaran remunerasi harus dievaluasi oleh komite paling kurang 1 kali dalam 1 tahun