Unit Audit Internal merupakan suatu unit kerja dalam Perseroan yang menjalankan fungsi audit internal, sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan POJK No. 56/2015.
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dibawah Kendali Satuan Pengawasan Internal berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Direksi tertanggal 19 Juni 2023. Direksi Perseroan mengangkat:
Ketua Nama : Sylvia Pendidikan : S-1 Universitas Kristen Petra - Teknik Sipil - 2021 Pengalaman Kerja : 2023 – sekarang : Kepala Audit Internal - Perseroan 2021 – 2023 : Wakil Direktur PPIC & Logistik - Perseroan 2017 – 2021 : Direktur Marketing - Perseroan 2012 – 2017 : Direktur Keuangan - Perseroan 2002 – 2012 : Komisaris - Perseroan 2001 – 2002 : Staff Keuangan - Perseroan
Anggota 1 Nama : Putri Agustina Rachmawati Pendidikan : S-1 Universitas Sanata Dharma Yogyakarta - Ekonomi Akuntansi - 2014 Pengalaman Kerja : 2023 – sekarang : Anggota Audit Internal - Perseroan 2016 – 2023 : Staff Pajak - Perseroan 2015 – 2016 : Staff Akuntansi - PT Sentra Tama Mandiri Adv
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Unit Audit Internal sebagaimana termaktub dalam POJK No. 56/2015 yang mengatur hal – hal sebagai berikut: • Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan; • Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan; • Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya; • Memberikan saran perbaikan dn informasi yag objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen; • Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris; • Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan; • Bekerja sama dengan Komite Audit; • Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan • Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Dalam melaksanakan tugasnya Unit Audit Internal mempunyai wewenang sebagai berikut: • Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya; • Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; • Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan • Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.