a a a a a a a
Internal Audit

Internal Audit

Unit Audit Internal merupakan suatu unit kerja dalam Perseroan yang menjalankan fungsi audit internal, sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan POJK No. 56/2015.

Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dibawah Kendali Satuan Pengawasan Internal berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Direksi tertanggal 19 Juni 2023. Direksi Perseroan mengangkat:

Ketua
Nama : Sylvia
Pendidikan : S-1 Universitas Kristen Petra - Teknik Sipil - 2021
Pengalaman Kerja : 2023 – sekarang : Kepala Audit Internal - Perseroan
2021 – 2023 : Wakil Direktur PPIC & Logistik - Perseroan
2017 – 2021 : Direktur Marketing - Perseroan
2012 – 2017 : Direktur Keuangan - Perseroan
2002 – 2012 : Komisaris - Perseroan
2001 – 2002 : Staff Keuangan - Perseroan

Anggota 1
Nama : Putri Agustina Rachmawati
Pendidikan : S-1 Universitas Sanata Dharma Yogyakarta - Ekonomi Akuntansi - 2014
Pengalaman Kerja : 2023 – sekarang : Anggota Audit Internal - Perseroan
2016 – 2023 : Staff Pajak - Perseroan
2015 – 2016 : Staff Akuntansi - PT Sentra Tama Mandiri Adv

Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Unit Audit Internal sebagaimana termaktub dalam POJK No. 56/2015 yang mengatur hal – hal sebagai berikut:
• Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
• Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;
• Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
• Memberikan saran perbaikan dn informasi yag objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
• Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
• Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
• Bekerja sama dengan Komite Audit;
• Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
• Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Dalam melaksanakan tugasnya Unit Audit Internal mempunyai wewenang sebagai berikut:
• Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya;
• Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
• Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan
• Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

GCG Internal Audit
More GCG
Risk Management
Risk Management
Audit Committe
Audit Committe
Internal Audit
Internal Audit
guideline BOC  BOD
guideline BOC & BOD
GCG OVERVIEW
GCG OVERVIEW