Perseroan telah membentuk Sekretaris Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 35/2014, berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Direksi tertanggal 19 Juni 2023 Perseroan telah menunjuk Mochamad Syaiful Arif sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).
Sekertaris Perusahaan : Mochamad Syaiful Arif, Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Sekertaris Perusahaan sejak tanggal 1 Desember 2022. Memperoleh gelar Sarjana Manajemen di Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya pada tahun 2000, lalu melanjutkan pendidikan hingga memperoleh gelar Pasca Sarjana Manajemen di Universitas Jember pada tahun 2003. Memulai karir sebagai Manajer Pengembangan Organisasi & SDM di PT Quantum HRM Internasional (2013-2017) dan HRDGA Manager di PT Tractorindo Mitra Utama (2017-2022)
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan meliputi: • Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang – undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal; • Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal; • Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi: a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan; b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu; c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham; d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris. • Sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan umum lainnya; • Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan; • Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan dilarang mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan Perseroan; • Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan; • Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi; • Setiap informasi yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan kepada masyarakat merupakan informasi resmi Perusahaan; • Mengelola Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi dan mencatat Agenda, Minute, Kebijakan, Keputusan, dan data – data yang dihasilkan didalam Rapat Gabungan Komisari dan Direksi; • Membantu Direksi dalam pemecahan masalah – masalah Perusahaan secara umum; • Mengawasi jalannya aplikasi peraturan yang berlaku dengan tetap berpedoman pada prinsip GCG; • Menata-usahakan serta menyimpan dokumen – dokumen Perusahaan; • Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau shareholder atas informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi perusahaan: a. Laporan Keuangan Tahunan (Audited); b. Laporan Kinerja Perusahaan Tahunan (Annual Report); c. Informasi Fakta Materi; d. Produk atau penemuan yang berarti (penghargaan, proyek unggulan, penemuan metode khusus, dll); dan e. Perubahan dalam sistem pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen.
Alamat Sekretaris Perusahaan : Jl. Mayjen Sungkono No.149-151 kompleks Ruko Rich Palace H – 06 Surabaya 60226 No. Telepon : 031 – 566 2090, 031 - 566 2091 Website : www.additon.co.id Alamat E-mail : corporate.secretary@additonks.id
Kata orang Bijak, "Kehidupan kita adalah pantulan dari Pola Pikir dan Keyakinan". Mengutip kata bijak tersebut kita bisa memahami bahwa pola pikir atau mindset mempunyai peran penting dalam keberhasilan seseorang. Pola pikir akan memengaruhi cara berpikir, merasa, dan berperilaku dalam situasi apa pun.Pola pikir yang positif akan mengantarkan pada hal yang positif, tetapi juga sebaliknya pola pikir yang negatif akan mengantarkan kepada hal yang negatif pula.
Pentingan perubahan mindsetnya menjadi semangat dari PT Additon Karya Sembada dalam mengikuti salah satu program pengembangan SDM dari Total Quality Indonesia yaitu Agent of Change Treatment. Melalui program ini para agent of change akan menjadi motor pengerak perubahan di perusahaan untuk mencapai target-target perusahaan.
Dewan Komisaris Komisaris Utama : Juliet Chandra Chan Komisaris Independen : Hamdi Hassyarbaini
Direktur Direktur Utama : Ani Susilowati Direktur : Wisnu Setiawan Tan
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi POJK No. 33/2014.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Direksi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan adalah sebagai berikut: 1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dan dalam mencapai maksud dan tujuan Perseroan. 2. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian, dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar. 3. Tugas pokok Direksi adalah: a. Memimpin, mengurus dan mengendalikan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan; b. Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan; c. Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat anggaran tahunan Perseroan dan wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris, sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi dapat membentuk komite dan berkewajiban melakukan evaluasi terhadap kinerja komite tersebut setiap akhir tahun buku Perseroan, serta untuk mendukung pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh Perseroan, Direksi berkewajiban membentuk, serta berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan sekretaris perusahaan atau susunan unit kerja sekretaris perusahaan berikut penanggung jawabnya. 4. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan apabila dapat membuktikan: a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. 5. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam ayat 6 Pasal ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia. 6. Perbuatan-perbuatan Direksi sebagai berikut: a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank) kecuali dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari; b. Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri; c. Mengikat Perseroan sebagai penjamin/penanggung; d. Menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas benda tidak bergerak milik Perseroan yang nilainya tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari aset Perseroan yang tidak termasuk dalam ayat (7) Pasal ini; e. Membeli, menerima pengoperan/penyerahan atau cara lain memperoleh hak-hak atas benda tidak bergerak; f. Menjaminkan harta kekayaan Perseroan dengan nilai tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total seluruh harta kekayaan Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, dengan memperhatikan ketentuan ayat 7 Pasal ini; -harus mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal. 7. Untuk menjalankan perbuatan hukum: a. Mengalihkan, melepaskan hak yang jumlahnya lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah kekayaan bersih Perseroan atau merupakan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik dalam 1 (satu) transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku; atau b. Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang jumlahnya lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah kekayaan bersih Perseroan atau merupakan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik dalam 1 (satu) transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain; Direksi harus mendapat persetujuan dari RUPS sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal. 8. Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat benturan kepentingan antara kepentingan ekonomis pribadi anggota Dirkeis, Dewan Komisaris atau pemegang saham, dengan kepentingan ekonomis Perseroan, Direksi memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan. 9. a. Seorang anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila: i. Terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; ii. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang berbenturan dengan kepentingan Perseroan. iii. Anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, terhitung sejak keputusan pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan: 1) Terdapat keputusan RUPS yang menguatkan atau membatalkan pemberhentian sementara tersebut; atau 2) Lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan. b. Dalam hal tersebut dalam ayat 9 butir a Pasal ini, yang berhak mewakili Perseroan (dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan) adalah: i. Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; ii. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau iii. Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan. 10. a. Direktur Utama, berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan; b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang anggota Direksi lainnya, berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. 11. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya, Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan atas tindakan tertentu yang diatur dalam suatu surat kuasa, wewenang yang demikian harus dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar. 12. Segala tindakan dari para anggota Direksi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar adalah tidak sah. 13. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris, dalam hal RUPS tidak menetapkan maka pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. 14. Direksi dalam mengurus dan/atau mengelola Perseroan wajib bertindak sesuai dengan keputusan yang ditetapkan oleh RUPS. 15. Ketentuan mengenai Tugas dan Wewenang Direksi yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan adalah sebagai berikut: 1. Dewan Komisaris bertugas: a. melakukan pengawasan dan bertanggungjawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi; b. memberikan persetujuan atas rencana kerja tahunan Perseroan, selambat-lambatnya sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang; c. melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan keputusan RUPS; d. melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan keputusan RUPS; e. meneliti dan menelaah laporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan tahunan tersebut; f. mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan, serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran; g. melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengawasan tersebut, Dewan Komisaris wajib membentuk maupun menentukan susunan komite audit maupun komite lainnya sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal, serta berkewajiban melakukan evaluasi terhadap kinerja komite-komite tersebut setiap akhir tahun buku Perseroan. 2. Sehubungan dengan tugas Dewan Komisaris sebagaimana yang dimaksud ayat 1 Pasal ini, maka Dewan Komisaris berkewajiban: a. Mengawasi pelaksanaan rencana kerja tahunan Perseroan. b. Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, dan dalam hal Perseroan menunjukkan gejala kemunduran yang mencolok, segera melaporkan kepada RUPS dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh. c. Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap persoalan lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan Perseroan. d. Melakukan tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh RUPS. e. Memberikan tanggapan atas laporan berkala Direksi dan pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan Perseroan. 3. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, persediaan barang, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas (untuk keperluan verifikasi) dan lain-lain surat berharga serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi, dalam hal demikian Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh anggota Dewan Komisaris atau tenaga ahli yang membantunya. 4. Jika dianggap perlu, Dewan Komisaris berhak meminta bantuan tenaga ahli dalam melaksanakan tugasnya untuk jangka waktu terbatas atas beban perseroan. 5. Pembagian kerja di antara para anggota Dewan Komisaris diatur oleh mereka, dan untuk kelancaran tugasnya Dewan Komisaris dapat dibantu oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh Dewan Komisaris atas beban Perseroan. 6. Dewan Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara waktu seorang seorang atau lebih anggota Direksi dari jabatannya, apabila anggota Direksi tersebut dianggap bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau melalaikan kewajibannya atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perseroan 7. Pemberhentian sementara itu wajib diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan dengan disertai alasan dari tindakan tersebut. 8. Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris wajib untuk menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan pemberhentian sementara tersebut, sedangkan kepada anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir dalam RUPS guna membela diri dalam RUPS tersebut. RUPS tersebut dipimpin oleh Komisaris Utama dan dalam hal Komisaris Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal-mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maksa RUPS akan dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris lainnya, dan dalam hal seluruh anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka RUPS dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang bersangkutan. Apabila RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 8 Pasal ini tidak diadakan dalam jangka waktu (90) sembilan puluh hari setelah tanggal pemberhentian sementara itu, maka pemberhentian sementara tersebut menjadi batal demi hukum dan yang bersangkutan berhak menduduki kembali jabatannya. 9. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan untuk sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisarus diwajibkan untuk mengurus Perseroan, dalam hal demikian kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih di antara mereka atas tanggungan mereka bersama. 10. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan peraturan perundang-undangan. 11. Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan atau keputusan RUPS 12. Ketentuan mengenai Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Perseroan memiliki seorang Komisaris Utama dan seorang Komisaris Independen. Hal tersebut telah memenuhi ketentuan di dalam POJK No. 33/2014, yaitu dalam hal Dewan Komisaris terdiri dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, 1 (satu) di antaranya adalah Komisaris Independen. Berdasarkan POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat pada Direksi.
Seluruh anggota Komisaris Perseroan telah memenuhi kualifikasi anggota Komisaris perusahaan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengadakan rapat dewan komisaris sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan, dengan tingkat kehadiran minimal 2 (dua) anggota Dewan Komisaris dan Komite Audit.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Unit Audit Internal merupakan suatu unit kerja dalam Perseroan yang menjalankan fungsi audit internal, sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan POJK No. 56/2015.
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dibawah Kendali Satuan Pengawasan Internal berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Direksi tertanggal 19 Juni 2023. Direksi Perseroan mengangkat:
Ketua Nama : Sylvia Pendidikan : S-1 Universitas Kristen Petra - Teknik Sipil - 2021 Pengalaman Kerja : 2023 – sekarang : Kepala Audit Internal - Perseroan 2021 – 2023 : Wakil Direktur PPIC & Logistik - Perseroan 2017 – 2021 : Direktur Marketing - Perseroan 2012 – 2017 : Direktur Keuangan - Perseroan 2002 – 2012 : Komisaris - Perseroan 2001 – 2002 : Staff Keuangan - Perseroan
Anggota 1 Nama : Putri Agustina Rachmawati Pendidikan : S-1 Universitas Sanata Dharma Yogyakarta - Ekonomi Akuntansi - 2014 Pengalaman Kerja : 2023 – sekarang : Anggota Audit Internal - Perseroan 2016 – 2023 : Staff Pajak - Perseroan 2015 – 2016 : Staff Akuntansi - PT Sentra Tama Mandiri Adv
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Unit Audit Internal sebagaimana termaktub dalam POJK No. 56/2015 yang mengatur hal – hal sebagai berikut: • Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan; • Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan; • Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya; • Memberikan saran perbaikan dn informasi yag objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen; • Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris; • Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan; • Bekerja sama dengan Komite Audit; • Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan • Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Dalam melaksanakan tugasnya Unit Audit Internal mempunyai wewenang sebagai berikut: • Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya; • Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; • Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan • Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
Komite Audit Perseroan dan Piagam Komite Audit telah dibentuk sesuai dengan ketentuan POJK No. 55/2015 berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris tertanggal 19 Juni 2023 dengan susunan Komite Audit Perseroan sebagai berikut:
Ketua Nama : Hamdi Hassyarbaini – Komisaris Independen
Keterangan singkat mengenai pendidikan dan pengalaman kerja dari Ketua Komite Audit dapat dilihat pada subbab Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Anggota 1 Nama : Dini Noer Hidayah Pendidikan : S-1 Universitas Surabaya - Ekonomi Akuntansi - 2010 Pengalaman Kerja : 2023 – sekarang : Komite Audi - Perseroan 2017 – sekarang : Partner - KAP Kanaka Puradireja, Suhartono 2014 – 2017 : Senior Auditor - KAP Hendrawinata Eddy Siddharta dan Tanzil 2012 – 2014 : Senior Auditor - KAP Drs.J. Tanzil dan Rekan Anggota 2 Nama : Julian Lukito Pendidikan : S-1 Universitas Surabaya - Ekonomi Akuntansi - 2009 Profesi AK - Universitas Brawijaya - Akuntansi - 2011 Pengalaman Kerja : 2023 – sekarang : Komite Audit - Perseroan 2020 – sekarang : Partner - KAP Suharli, Sugiharto & Rekan 2018 – 2020 : Senior Manager - KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan 2017 – 2018 : Partner - KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono 2014 – 2017 : Manajer - KAP Hendrawinata Eddy dan Sidharta & Tanzil 2009 – 2014 : Senior Staff Auditor - KAP Drs J Tanzil dan Rekan
Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana termaktub dalam POJK No. 55/2015 yang mengatur hal – hal sebagai berikut: • Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan; • Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan; • Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya; • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup, penugasan, dan imbalan jasa; • Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal; • Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris; • Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan; • Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan • Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut: • Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber data perusahaan yang diperlukan; • Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit; • Melibatkan pihak independen di luar Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan • Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Rapat komite audit akan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan, sampai dengan Prospektus ini dibuat komite audit belum melakukan rapat, dan hingga saat ini belum tersedia laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Audit, dikarenakan Komite Audit Perseroan baru dibentuk pada tanggal 19 Juni 2023.
Berdasarkan POJK No. 34/2014, disebutkan bahwa Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi. Namun demikian, dalam hal tidak dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi, prosedur Nominasi dan Remunerasi wajib dijalankan oleh Dewan Komisaris dan rapat dengan agenda tentang Nominasi dan/atau Remunerasi wajib diselenggarakan oleh Dewan Komisaris. Sehingga berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 19 Juni 2023, yang memutuskan dan menetapkan bahwa Dewan Komisaris tidak membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi, karenanya pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi dilaksanakan oleh Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 34/2014.
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan secara umum adalah sebagai berikut: • Terkait dengan Kebijakan Remunerasi : - Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: 1. Struktur remunerasi; 2. Kebijakan atas remunerasi; dan 3. Besaran atas remunerasi. - Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan - Menyusun besaran atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. - Struktur remunerasi dapat berupa: 1. Gaji; 2. Honorarium; 3. Insentif; dan/atau 4. Tunjangan bersifat tetap dan/atau variabel. - Penyusun struktur, kebijakan dan besaran remunerasi harus memperhatikan: 1. Remunerasi berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik sejenis dan skala usaha dari Emiten atau Perusahaan Publik dalam industrinya; 2. Tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Emiten atau Perusahaan Publik; 3. Target Kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan 4. Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel. - Struktur, kebijakan dan besaran remunerasi harus dievaluasi oleh komite paling kurang 1 kali dalam 1 tahun