Perseroan telah membentuk Sekretaris Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 35/2014, berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Direksi tertanggal 19 Juni 2023 Perseroan telah menunjuk Mochamad Syaiful Arif sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).
Sekertaris Perusahaan : Mochamad Syaiful Arif, Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Sekertaris Perusahaan sejak tanggal 1 Desember 2022. Memperoleh gelar Sarjana Manajemen di Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya pada tahun 2000, lalu melanjutkan pendidikan hingga memperoleh gelar Pasca Sarjana Manajemen di Universitas Jember pada tahun 2003. Memulai karir sebagai Manajer Pengembangan Organisasi & SDM di PT Quantum HRM Internasional (2013-2017) dan HRDGA Manager di PT Tractorindo Mitra Utama (2017-2022)
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan meliputi: • Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang – undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal; • Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal; • Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi: a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan; b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu; c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham; d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris. • Sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan umum lainnya; • Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan; • Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan dilarang mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan Perseroan; • Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan; • Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi; • Setiap informasi yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan kepada masyarakat merupakan informasi resmi Perusahaan; • Mengelola Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi dan mencatat Agenda, Minute, Kebijakan, Keputusan, dan data – data yang dihasilkan didalam Rapat Gabungan Komisari dan Direksi; • Membantu Direksi dalam pemecahan masalah – masalah Perusahaan secara umum; • Mengawasi jalannya aplikasi peraturan yang berlaku dengan tetap berpedoman pada prinsip GCG; • Menata-usahakan serta menyimpan dokumen – dokumen Perusahaan; • Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau shareholder atas informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi perusahaan: a. Laporan Keuangan Tahunan (Audited); b. Laporan Kinerja Perusahaan Tahunan (Annual Report); c. Informasi Fakta Materi; d. Produk atau penemuan yang berarti (penghargaan, proyek unggulan, penemuan metode khusus, dll); dan e. Perubahan dalam sistem pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen.
Alamat Sekretaris Perusahaan : Jl. Mayjen Sungkono No.149-151 kompleks Ruko Rich Palace H – 06 Surabaya 60226 No. Telepon : 031 – 566 2090, 031 - 566 2091 Website : www.additon.co.id Alamat E-mail : corporate.secretary@additonks.id