Komite Audit Perseroan dan Piagam Komite Audit telah dibentuk sesuai dengan ketentuan POJK No. 55/2015 berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris tertanggal 19 Juni 2023 dengan susunan Komite Audit Perseroan sebagai berikut:
Ketua Nama : Hamdi Hassyarbaini – Komisaris Independen
Keterangan singkat mengenai pendidikan dan pengalaman kerja dari Ketua Komite Audit dapat dilihat pada subbab Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Anggota 1 Nama : Dini Noer Hidayah Pendidikan : S-1 Universitas Surabaya - Ekonomi Akuntansi - 2010 Pengalaman Kerja : 2023 – sekarang : Komite Audi - Perseroan 2017 – sekarang : Partner - KAP Kanaka Puradireja, Suhartono 2014 – 2017 : Senior Auditor - KAP Hendrawinata Eddy Siddharta dan Tanzil 2012 – 2014 : Senior Auditor - KAP Drs.J. Tanzil dan Rekan Anggota 2 Nama : Julian Lukito Pendidikan : S-1 Universitas Surabaya - Ekonomi Akuntansi - 2009 Profesi AK - Universitas Brawijaya - Akuntansi - 2011 Pengalaman Kerja : 2023 – sekarang : Komite Audit - Perseroan 2020 – sekarang : Partner - KAP Suharli, Sugiharto & Rekan 2018 – 2020 : Senior Manager - KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan 2017 – 2018 : Partner - KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono 2014 – 2017 : Manajer - KAP Hendrawinata Eddy dan Sidharta & Tanzil 2009 – 2014 : Senior Staff Auditor - KAP Drs J Tanzil dan Rekan
Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana termaktub dalam POJK No. 55/2015 yang mengatur hal – hal sebagai berikut: • Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan; • Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan; • Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya; • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup, penugasan, dan imbalan jasa; • Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal; • Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris; • Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan; • Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan • Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut: • Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber data perusahaan yang diperlukan; • Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit; • Melibatkan pihak independen di luar Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan • Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Rapat komite audit akan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan, sampai dengan Prospektus ini dibuat komite audit belum melakukan rapat, dan hingga saat ini belum tersedia laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Audit, dikarenakan Komite Audit Perseroan baru dibentuk pada tanggal 19 Juni 2023.