Perseroan telah membentuk Sekretaris Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 35/2014, berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Direksi tertanggal 19 Juni 2023 Perseroan telah menunjuk Mochamad Syaiful Arif sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).
Sekertaris Perusahaan : Mochamad Syaiful Arif, Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Sekertaris Perusahaan sejak tanggal 1 Desember 2022. Memperoleh gelar Sarjana Manajemen di Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya pada tahun 2000, lalu melanjutkan pendidikan hingga memperoleh gelar Pasca Sarjana Manajemen di Universitas Jember pada tahun 2003. Memulai karir sebagai Manajer Pengembangan Organisasi & SDM di PT Quantum HRM Internasional (2013-2017) dan HRDGA Manager di PT Tractorindo Mitra Utama (2017-2022)
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan meliputi: • Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang – undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal; • Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal; • Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi: a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan; b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu; c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham; d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris. • Sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan umum lainnya; • Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan; • Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan dilarang mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan Perseroan; • Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan; • Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi; • Setiap informasi yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan kepada masyarakat merupakan informasi resmi Perusahaan; • Mengelola Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi dan mencatat Agenda, Minute, Kebijakan, Keputusan, dan data – data yang dihasilkan didalam Rapat Gabungan Komisari dan Direksi; • Membantu Direksi dalam pemecahan masalah – masalah Perusahaan secara umum; • Mengawasi jalannya aplikasi peraturan yang berlaku dengan tetap berpedoman pada prinsip GCG; • Menata-usahakan serta menyimpan dokumen – dokumen Perusahaan; • Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau shareholder atas informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi perusahaan: a. Laporan Keuangan Tahunan (Audited); b. Laporan Kinerja Perusahaan Tahunan (Annual Report); c. Informasi Fakta Materi; d. Produk atau penemuan yang berarti (penghargaan, proyek unggulan, penemuan metode khusus, dll); dan e. Perubahan dalam sistem pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen.
Alamat Sekretaris Perusahaan : Jl. Mayjen Sungkono No.149-151 kompleks Ruko Rich Palace H – 06 Surabaya 60226 No. Telepon : 031 – 566 2090, 031 - 566 2091 Website : www.additon.co.id Alamat E-mail : corporate.secretary@additonks.id
Kata orang Bijak, "Kehidupan kita adalah pantulan dari Pola Pikir dan Keyakinan". Mengutip kata bijak tersebut kita bisa memahami bahwa pola pikir atau mindset mempunyai peran penting dalam keberhasilan seseorang. Pola pikir akan memengaruhi cara berpikir, merasa, dan berperilaku dalam situasi apa pun.Pola pikir yang positif akan mengantarkan pada hal yang positif, tetapi juga sebaliknya pola pikir yang negatif akan mengantarkan kepada hal yang negatif pula.
Pentingan perubahan mindsetnya menjadi semangat dari PT Additon Karya Sembada dalam mengikuti salah satu program pengembangan SDM dari Total Quality Indonesia yaitu Agent of Change Treatment. Melalui program ini para agent of change akan menjadi motor pengerak perubahan di perusahaan untuk mencapai target-target perusahaan.
Unit Audit Internal merupakan suatu unit kerja dalam Perseroan yang menjalankan fungsi audit internal, sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan POJK No. 56/2015.
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dibawah Kendali Satuan Pengawasan Internal berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Direksi tertanggal 19 Juni 2023. Direksi Perseroan mengangkat:
Ketua Nama : Sylvia Pendidikan : S-1 Universitas Kristen Petra - Teknik Sipil - 2021 Pengalaman Kerja : 2023 – sekarang : Kepala Audit Internal - Perseroan 2021 – 2023 : Wakil Direktur PPIC & Logistik - Perseroan 2017 – 2021 : Direktur Marketing - Perseroan 2012 – 2017 : Direktur Keuangan - Perseroan 2002 – 2012 : Komisaris - Perseroan 2001 – 2002 : Staff Keuangan - Perseroan
Anggota 1 Nama : Putri Agustina Rachmawati Pendidikan : S-1 Universitas Sanata Dharma Yogyakarta - Ekonomi Akuntansi - 2014 Pengalaman Kerja : 2023 – sekarang : Anggota Audit Internal - Perseroan 2016 – 2023 : Staff Pajak - Perseroan 2015 – 2016 : Staff Akuntansi - PT Sentra Tama Mandiri Adv
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Unit Audit Internal sebagaimana termaktub dalam POJK No. 56/2015 yang mengatur hal – hal sebagai berikut: • Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan; • Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan; • Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya; • Memberikan saran perbaikan dn informasi yag objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen; • Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris; • Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan; • Bekerja sama dengan Komite Audit; • Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan • Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Dalam melaksanakan tugasnya Unit Audit Internal mempunyai wewenang sebagai berikut: • Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya; • Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; • Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan • Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
Komite Audit Perseroan dan Piagam Komite Audit telah dibentuk sesuai dengan ketentuan POJK No. 55/2015 berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris tertanggal 19 Juni 2023 dengan susunan Komite Audit Perseroan sebagai berikut:
Ketua Nama : Hamdi Hassyarbaini – Komisaris Independen
Keterangan singkat mengenai pendidikan dan pengalaman kerja dari Ketua Komite Audit dapat dilihat pada subbab Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Anggota 1 Nama : Dini Noer Hidayah Pendidikan : S-1 Universitas Surabaya - Ekonomi Akuntansi - 2010 Pengalaman Kerja : 2023 – sekarang : Komite Audi - Perseroan 2017 – sekarang : Partner - KAP Kanaka Puradireja, Suhartono 2014 – 2017 : Senior Auditor - KAP Hendrawinata Eddy Siddharta dan Tanzil 2012 – 2014 : Senior Auditor - KAP Drs.J. Tanzil dan Rekan Anggota 2 Nama : Julian Lukito Pendidikan : S-1 Universitas Surabaya - Ekonomi Akuntansi - 2009 Profesi AK - Universitas Brawijaya - Akuntansi - 2011 Pengalaman Kerja : 2023 – sekarang : Komite Audit - Perseroan 2020 – sekarang : Partner - KAP Suharli, Sugiharto & Rekan 2018 – 2020 : Senior Manager - KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan 2017 – 2018 : Partner - KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono 2014 – 2017 : Manajer - KAP Hendrawinata Eddy dan Sidharta & Tanzil 2009 – 2014 : Senior Staff Auditor - KAP Drs J Tanzil dan Rekan
Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana termaktub dalam POJK No. 55/2015 yang mengatur hal – hal sebagai berikut: • Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan; • Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan; • Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya; • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup, penugasan, dan imbalan jasa; • Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal; • Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris; • Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan; • Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan • Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut: • Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber data perusahaan yang diperlukan; • Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit; • Melibatkan pihak independen di luar Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan • Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Rapat komite audit akan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan, sampai dengan Prospektus ini dibuat komite audit belum melakukan rapat, dan hingga saat ini belum tersedia laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Audit, dikarenakan Komite Audit Perseroan baru dibentuk pada tanggal 19 Juni 2023.
Berdasarkan POJK No. 34/2014, disebutkan bahwa Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi. Namun demikian, dalam hal tidak dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi, prosedur Nominasi dan Remunerasi wajib dijalankan oleh Dewan Komisaris dan rapat dengan agenda tentang Nominasi dan/atau Remunerasi wajib diselenggarakan oleh Dewan Komisaris. Sehingga berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 19 Juni 2023, yang memutuskan dan menetapkan bahwa Dewan Komisaris tidak membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi, karenanya pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi dilaksanakan oleh Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 34/2014.
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan secara umum adalah sebagai berikut: • Terkait dengan Kebijakan Remunerasi : - Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: 1. Struktur remunerasi; 2. Kebijakan atas remunerasi; dan 3. Besaran atas remunerasi. - Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan - Menyusun besaran atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. - Struktur remunerasi dapat berupa: 1. Gaji; 2. Honorarium; 3. Insentif; dan/atau 4. Tunjangan bersifat tetap dan/atau variabel. - Penyusun struktur, kebijakan dan besaran remunerasi harus memperhatikan: 1. Remunerasi berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik sejenis dan skala usaha dari Emiten atau Perusahaan Publik dalam industrinya; 2. Tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Emiten atau Perusahaan Publik; 3. Target Kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan 4. Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel. - Struktur, kebijakan dan besaran remunerasi harus dievaluasi oleh komite paling kurang 1 kali dalam 1 tahun